ECONOMICS

Kepala Bea Cukai Terima Gaji dan Tunjangan Sebanyak Ini: Bisakah Punya Harta Miliaran?

Kurnia Nadya 10/03/2023 16:37 WIB

Kepala Bea Cukai menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kepala Bea Cukai Terima Gaji dan Tunjangan Sebanyak Ini: Bisakah Punya Harta Miliaran? (Foto: MNC Media)

IDXChannelGaji dan tunjangan kepala bea cukai telah diatur dalam undang-undang, mengikuti skema pembayaran PNS dan pegawai Kemenkeu pada umumnya, dan diberikan sesuai dengan golongan serta peringkat dan kelas jabatannya. 

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15/2019, gaji tertinggi yang diterima PNS (golongan IV, tingkat A-D) adalah antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per orang. Sementara tunjangan tertinggi di lingkungan Kemenkeu adalah Rp46.950.000 per orang. 

Pemberian tunjangan dihitung sesuai aturan dalam Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selain menerima tunjangan kinerja, pegawai juga menerima beragam jenis tunjangan lainnya. 

Informasi terkait besaran gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu belakangan ini kerap dibahas menyusul terkuaknya kepemilikan harta dan kekayaan yang tidak wajar dari beberapa pejabat. 

Efek domino ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putra Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Kemenkeu di Ditjen Pajak. Atensi publik terarah pada jumlah harta dan kekayaannya, sebab Mario kerap memamerkan kendaraan mewah. 

Pejabat Kemenkeu berikutnya yang turut disorot publik menyusul Rafael Alun adalah Eko Darmono, ia dulunya menjabat sebagai kepala bea cukai di Yogyakarta. Ia rupanya gemar pamer mobil, dan rupanya mengoleksi mobil antik hingga Rp2,9 miliar. 

Menyusul Eko, ada Andhi Pramono. Ia adalah kepala bea cukai di Makassar yang ketahuan mengenakan arloji Rolex seharga ratusan juta, dan dari LHKPN-nya diketahui bahwa dia pun mengoleksi mobil antik dan bidang tanah. 

Nilai harta dan kekayaan para pejabat Kemenkeu ini membuat publik bertanya-tanya, seberapa besar gaji dan tunjangan yang diterima hingga ketiganya mampu memiliki harta sebanyak itu? Apakah wajar dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima? 

Untuk melihat perkiraan gaji dan tunjangan yang diterima kepala bea cukai, simak penjelasannya berikut ini. 

Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Bea Cukai? 

Besaran gaji pegawai Kemenkeu umumnya sama dengan gaji-gaji PNS lainnya, yang membedakan remunerasi PNS Kemenkeu adalah besaran tunjangan yang diterima. Sebab jumlah dan pemberiannya diatur sendiri oleh kementerian terkait. 

Besaran tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai pun berbeda, yang nominalnya tertinggi adalah Ditjen Pajak. Sementara pegawai Bea Cukai, besar kemungkinan menerima besaran tunjangan mengikuti skema perhitungan untuk seluruh pegawai Kemenkeu. 

Berikut ini adalah rentang besaran gaji PNS menurut golongan dan peringkatnya: 

Golongan I, tingkat A-D, peringkat 0-27: Rp1.560.000—Rp2.686.500
Golongan II, tingkat A-D, peringkat 0-33: Rp2.022.200—Rp3.820.000
Golongan III, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp2.579.400—Rp4.797.000
Golongan IV, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp3.044.300—Rp5.901.200

Sementara itu, berikut ini adalah rentang besaran tunjangan PNS Kemenkeu menurut kelas jabatannya. Penentuan kelas jabatan ini dilakukan lewat serangkaian evaluasi atas beberapa indikator yang ditentukan pemerintah.

Tunjangan pegawai Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan:  

Kelas jabatan 27 Rp46.950.000,00
Kelas jabatan 26 Rp41.550.000,00
Kelas jabatan 25 Rp36.770.000,00
Kelas jabatan 24 Rp32.540.000,00
Kelas jabatan 23 Rp24.100.000,00
Kelas jabatan 22 Rp21.330.000,00
Kelas jabatan 21 Rp18.880.000,00
Kelas jabatan 20 Rp16.700.000,00
Kelas jabatan 19 Rp13.670.000,00
Kelas jabatan 18 Rp12.370.000,00
Kelas jabatan 17 Rp10.947.000,00
Kelas jabatan 16 Rp8.458.000,00
Kelas jabatan 15 Rp7.474.000,00
Kelas jabatan 14 Rp6.349.000,00
Kelas jabatan 13 Rp5.079.000,00
Kelas jabatan 12 Rp4.837.000,00
Kelas jabatan 11 Rp4.607.000,00
Kelas jabatan 10 Rp4.388.000,00
Kelas jabatan 9 Rp4.179.000,00
Kelas jabatan 8 Rp3.980.000,00
Kelas jabatan 7 Rp3.864.000,00
Kelas jabatan 6 Rp3.611.000,00
Kelas jabatan 5 Rp3.375.000,00 

Selain menerima tunjangan di atas, pegawai Kemenkeu juga menerima tunjangan-tunjangan lain, yakni: 

Tunjangan istri 5% dari gaji pokok
Tunjangan anak 2% dari gaji pokok, maksimal tiga anak
Tunjangan makan Rp45.000/hari 
Uang kumandah pejabat eselon Rp60.000/hari 

Itulah informasi lengkap tentang gaji dan tunjangan kepala bea cukai. (NKK)

SHARE