ECONOMICS

Kepala Daerah Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Prokes di Pasar dan Mal

Dita Angga Rusiana 04/05/2021 12:19 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021 yang wajibkan kepala daerah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran prokes.

Kepala Daerah Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Prokes di Pasar dan Mal. (Foto: MNC Media)
<p>IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Dengan perpanjangan ini, maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketujuh. Salah satu ketentuan baru dalam PPKM mikro yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah terkait pengintensifan penggunaan masker.

“Gubernur dan bupati/walikota agar mengintensifikasikan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 2.

Selain itu para kepala daerah juga diminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.

“Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan covid-19. Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 3.

Seperti diketahui PPKM mikro diperpanjang mulai dari tanggal 4 hingga 7 Mei 2021. Di mana ada 30 provinsi prioritas yang memberlakukan PPKM mikro. (TYO)

SHARE