Keraton Yogyakarta Tak Lepas Sultan Ground, Tapi Izinkan untuk Pembangunan Jalan Tol
Keraton Yogyakarta menegaskan tidak akan melepas kepemilikan Sultan Ground, meski mengizinkan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol.
IDXChannel - Keraton Yogyakarta menegaskan tidak akan melepas kepemilikan Sultan Ground. Meski begitu, Keraton tetap mendukung pembangunan jalan tol baik tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.
Pembangunan kedua tol itu memang melintasi beberapa bidang tanah Sultan Ground. "Tanah SG tidak akan dilepas oleh pihak Keraton untuk proses ganti untuk kepada pihak PT Jasa Marga,"kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (14/1/2023) di kompleks Kepatihan.
Aji mengatakan sejak awal pihak keraton itu sudah menyampaikan bahwa tanah Keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilahkan.
Tentu saja pemakaian Sultan Ground untuk jalan tol tersebut harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Di mana nanti mekanisme yang ditempuh adalah pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.
"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton kepada direktorat jenderal Jasa Marga. sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilah-nya keluar," kata Aji
Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Pertama, tanah Keraton yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem.
Kedua, tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.
"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah Keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.
Aji menambahkan ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa, apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Hal itu masih dalam perbedaan tertentu sehingga pembicaraannya masih berlangsung.
Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan Desa. Sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh Desa kemudian tidak punya penghasilan.
Menurut Aji, dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyi Palilah-nya adalah sepanjang masih digunakan maka masih berlaku tetapi kalau ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.
"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan Pihak Keraton," kata dia.
Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.
"Kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," ujarnya.
(FRI)