ECONOMICS

Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh

Heri Purnomo 04/09/2023 17:45 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh. (Foto Heri Purnomo/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, tidak diberikannya subsidi terhadap tarif KCJB lantaran kereta tersebut bukanlah kereta ekonomi. Sebab, berdasarkan aturan, hal itu tidak dibolehkan.

"Aturannya kan enggak boleh," kata Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Adapun tarif kereta cepat yang diusulkan yakni kisaran Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Terdapat tiga kelas penumpang yakni ekonomi, bisnis dan VIP.

Sementara itu terkait dengan penetapan tarif, Risal mengatakan, merupakan wewenang operatornya, bukan dari Kemenhub.

"Makanya itu yang belum, kewenangan dari operator," katanya.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dwiyana menjelaskan, keputusan tersebut telah didapatkannya dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan alokasi untuk subsidi KCJB tidak ada.

"Enggak enggak. Pak Menhub udah bilang tidak ada alokasi dana subsidi untuk kereta cepat," katanya.

Adapun dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.

Tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis.

Dalam pasal 153 ayat 1 menyebutkan, untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik. 

(YNA)

SHARE