Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Taspen Diperkirakan Capai 161 Miliar
Kasus korupsi Taspen diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp161 miliar lebih.
IDXChannel - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara tersebut diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp161 miliar lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung pada Selasa, (4/1/2022).
"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022," kata Loenard dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Leonard duduk perkara dan posisi kasus tersebut. Dimulai pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Kemudian, meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade). Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," jelasnya.
Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1/2022). Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.
"Diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life," pungkasnya. (TIA)