Kesepakatan Tarif Resiprokal RI-AS Masuk Tahap Final, Rampung Akhir 2026
Kesepakatan tarif resiprokal RI-AS memasuki tahap penyempurnaan pembahasan Section 301 sebelum berlanjut ke proses ratifikasi oleh kedua negara.
IDXChannel - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) memasuki tahap penyempurnaan pembahasan Section 301 sebelum berlanjut ke proses ratifikasi oleh kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu isu krusial dalam Section 301 yang berkaitan dengan tenaga kerja atau kerja paksa (forced labor) telah berhasil diselesaikan.
Hasil pembahasan tersebut membuat Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara mitra yang dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
"Forced labor kita sudah selesaikan. Di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (24/8/2026).
Menurut Airlangga, penyelesaian seluruh poin dalam Section 301 menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen resmi amandemen perjanjian dapat disahkan oleh pemerintah Indonesia dan AS melalui mekanisme ratifikasi.
"Jadi sesudah nanti penyelesaian 301 itu ada amandemen, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," kata dia.
Pemerintah menargetkan seluruh proses, mulai dari penyelesaian negosiasi teknis hingga legalisasi amandemen perjanjian, dapat dirampungkan sebelum akhir 2026.
"Direncanakan sih tahun ini selesai," tutur Airlangga.
Airlangga menambahkan, dari sekitar 60 negara yang masuk dalam radar kebijakan tarif baru AS, hanya sebagian negara yang memperoleh preferensi tarif sebesar 10 persen seperti Indonesia.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebijakan tarif impor AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang memberlakukan penyesuaian tarif terhadap sejumlah negara mitra dagang.
Kebijakan tarif ini diumumkan oleh Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer pada akhir Juli 2026. Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar penyesuaian tarif perdagangan AS.
(DESI ANGRIANI)