ECONOMICS

Kesiapan Kendaraan Minim, Dinas LH DKI Pastikan Sanksi Tilang Uji Emisi Dibatalkan

Komaruddin Bagja 09/11/2021 11:05 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membatalkan penerapan penindakan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Uji emisi kendaraan (Ilustrasi)

IDXChannel - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membatalkan penerapan penindakan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, alasan pembatalan karena jumlah warga yang mengikuti uji emisi masih sedikit. 

"(Tilang) itu kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda, dan penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Sebagai gantinya, Dinas LH DKI akan terus menggelar sosialisasi kepada warga. 

"Masih sosialisasi, jadi kita akan terus sosialisasi karena memang dirasa, kemarin juga sempat ada kejadian di beberapa titik itu kan waktu kita adain uji emisi gratis masih bikin kemacetan di Barat, kemudian di kantor LH sendiri," tambahnya.

Selain itu, lanjut Asep, masukan dari warga agar bengkel yang dapat melakukan uji emisi bisa diperbanyak.  Hal itu agar antrean warga tidak terlalu panjang. 

"Dan memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," sambung Asep. (NDA)

SHARE