ECONOMICS

Kesulitan Cara Menghitung Bunga Deposito? Yuk Simak Penjelasannya

Shifa Nurhaliza 25/04/2021 14:47 WIB

Untuk mengetahui kisaran profit yang sobat investor dapatkan, yuk simak cara menghitung bunga deposito.

Kesulitan Cara Menghitung Bunga Deposito? Yuk Simak Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Untuk mengetahui kisaran profit yang sobat investor dapatkan, yuk simak cara menghitung bunga deposito

Yang pertama adalah menghitung berdasarkan total pendapatan yang akan Anda dapatkan di akhir jatuh tempo. Sedangkan cara kedua adalah dengan menghitung berdasarkan profit yang akan Anda dapatkan dari suku bunga setiap bulan. 

Namun, sebelum Anda mulai mencoba menghitung bunga deposito, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu suku bunga yang ditetapkan oleh bank pilihan Anda mendepositokan dana Anda serta besarnya pajak yang harus dibayar (jika ada). 

1. Rumus Berdasarkan Total Pendapatan Per Jatuh Tempo
Dengan cara ini Anda dapat mengetahui kisaran profit yang akan Anda dapatkan secara keseluruhan. Berikut rumus dan cara perhitungannya: 

Rumus 1
Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito) 

Sebelum Anda mulai menghitung menggunakan rumus di atas, pastikan Anda menghitung terlebih dahulu profit dari bunga deposito serta jumlah pajak deposito yang harus dibayarkan. Untuk menghitungnya, Anda dapat gunakan cara berikut: 

Profit dari Bunga Deposito:
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor* dalam satuan hari) / 365 (hari)

Jumlah Pajak Deposito:
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito

Contoh Perhitungan:
Anda ingin mendepositokan dana sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besarnya profit dari bunga deposito.

(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) / 365
(Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365
= Rp 108.000.000 / 365 = Rp 295.890

Kemudian, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung.

Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
20% x Rp 295.890 = Rp 59.178

Jika profit dari bunga deposito serta jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung sudah didapatkan hasilnya, maka Anda dapat mulai menghitung menggunakan rumus pertama.

Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
Rp10.000.000 + (Rp 295.890 – Rp 59.178)
= Rp10.000.000 + Rp 236.712
= Rp 10.236.712

Jadi, total pendapatan Anda setelah enam bulan adalah sebesar Rp10.236.712. 

2. Rumus Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan 

Dengan cara ini, Anda dapat lebih merinci kisaran profit yang akan Anda dapatkan setiap bulan. Berikut rumus serta cara perhitungannya:

Rumus 2
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

Sebagai catatan, persentase 80% di atas merupakan persentase pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus ditanggung (100% - 20%).

Contoh Perhitungan:
Anda ingin mendepositokan dana Anda sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%. Maka, cara perhitungan dengan menggunakan rumus kedua adalah sebagai berikut:

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
(6% x Rp 10.000.000 x 30 x 80%) / 365 
= 14.400.000 / 365 
= Rp 39.452

Dari hasil perhitungan di atas, profit bersih per bulan yang bisa Anda dapatkan setiap bulannya adalah sebesar Rp39.452 

Jika Anda sudah memahami cara menghitung profit yang bisa Anda dapatkan baik itu setiap bulan atau secara keseluruhan, kini Anda dapat lebih mudah menghitung dan mencari tahu sendiri potensi keuntungan yang bisa Anda dapatkan berdasarkan dana yang Anda akan investasikan. 

Namun, sebelum Anda melakukan perhitungan dengan kedua rumus di atas, pastikan Anda mengetahui dengan pasti setiap ketentuan sesuai dengan bank yang Anda pilih untuk mendepositokan dana Anda. 

(SANDY)

SHARE