IDXChannel - Sobat investor, sudah tahu apa itu perusahaan sekuritas? Dalam melakukan kegiatan jual beli saham di pasar modal, sekuritas adalah salah satu elemen penting yang harus ada.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal.
Jadi, Anda tidak bisa langsung membeli saham pada perusahaan publik yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa adanya perusahaan sekuritas. Untuk itu, perusahaan sekuritas menjadi pihak perantara antar investor dan perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli saham di BEI.
Saat ini, terdapat dua jenis perusahaan sekuritas yang bergerak di Indonesia, yaitu perusahaan sekuritas asing dan perusahaan sekuritas lokal.
Dilansir dari laman resmi OJK, setidaknya ada dua aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas, yaitu perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek.