Ketenagakerjaan RI Masuk Lampu Kuning, Segini Jumlah Orang yang Tak Terserap Pasar Kerja
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menuturkan 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja setiap tahunnya.
IDXChannel - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Dia menuturkan, masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja setiap tahunnya.
"Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi lampu kuning, karena setiap tahun ada 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke dunia kerja," ujarnya dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Dari 3,5 juta pencari kerja dan pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen, hanya akan mampu menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja, dan sisanya tidak terserap pasar.
"Pertumbuhan kita, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi kita bisa menyerap sekitar 200 sampai 400 ribu, 400 ribu kalau investornya padat karya semua, kalau lebih banyak padat modal mungkin hanya 200 ribu," tuturnya.
Kondisi ini, menurut Bob, akan membuat para pencari kerja beralih dari sektor formal ke informal sehingga ke depan diproyeksikan bakal makin banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Kontribusinya terhadap pembayaran pajak pun akan lebih rendah dibanding pekerja sektor formal.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 59 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor formal. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya perlindungan tenaga kerja serta minimnya pengembangan kompetensi untuk kesejahteraan pekerja.
Dia berharap, penyusunan RUU Ketenagakerjaan mampu mengakomodir kebutuhan dunia usaha untuk lebih mudah berekspansi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas kepada masyarakat. Regulasi perlu disusun lebih baik agar memudahkan investor masuk ke Indonesia dan membuka peluang kerja lebih banyak.
Tidak hanya itu, menurut Bob Azam, buruh bukan sekadar aset bagi perusahaan, tapi sekaligus menjadi konsumen atas barang-barang yang diproduksi. Sehingga kesejahteraan buruh akan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang menyumbang sisi konsumsi.
"Kita berharap dengan undang undang yang baru ini kita menyerap pekerja, kedua bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan, ketiga bisa membangun kesejahteraan buruh," kata dia.
(NIA DEVIYANA)