Ketua Satgas IDI Nilai PPKM Level 3 Dibutuhkan Saat Nataru, Ini Penjelasannya
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, aturan yang diputuskan pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 ini menimbulkan pro kontra. Bahkan, ada yang tidak setuju jika PPKM level 3 ini dilaksanakan dengan alasan bahwa Indonesia sudah mulai terbentuk herd immunity.
Merespon hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menegaskan bahwa dia setuju jika PPKM ini diberlakukan, apalagi dengan alasan herd immunity.
Pasalnya, kata Zubairi, berkaca dari negara-negara lain di dunia seperti Singapura, Amerika juga di Eropa salah satunya Austria, Jerman, Inggris saat ini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Bahkan, negara-negara tersebut cakupan vaksinasinya justru lebih tinggi dari Indonesia.
“Saya tidak setuju jika peningkatan PPKM tidak diperlukan. Apalagi atas alasan herd immunity yang sudah terbentuk. Lihat Singapura, Amerika, dan Inggris. Mereka sudah capai herd immunity? Secara teoritis sudah. Tapi nyatanya jumlah kasus baru mereka itu masih tinggi banget,” tulis Zubairi lewat media sosial pribadinya, Rabu (24/11/2021).
Zubairi mengatakan benar bahwa kini Indonesia telah berada dalam level situasi pandemi yang terkendali. Bahkan positivity juga cukup rendah, angka kasus baru dan kematian juga terus menurun. Namun, dia menegaskan upaya pencegahan dengan PPKM level 3 ini mencegah Indonesia berada dalam krisis Covid-19 lagi seperti Juli lalu.
“Benar bahwa Indonesia dalam situasi yang cukup baik. Positivity rate rendah, jumlah kasus baru dan kematian juga rendah. Tapi jangan sampai kita masuk krisis lagi. Mari kita bersimpati kepada orang-orang yang sekarat karena Covid-19--bahkan meninggal ketika itu, atau saat ini,” papar Zubairi. (TIA)