IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).
Begini isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;