sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Nataru, DPR Imbau Pemerintah  Batasi Pergerakan WNA dari Luar Negeri

Economics editor Kiswondari Pawiro
22/11/2021 12:26 WIB
DPR menilai kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah atau scientific based evidence sehingga tidak berubah-ubah.
PPKM Level 3 Nataru, DPR Imbau Pemerintah  Batasi Pergerakan WNA dari Luar Negeri
PPKM Level 3 Nataru, DPR Imbau Pemerintah  Batasi Pergerakan WNA dari Luar Negeri

IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ke semua daerah di Indonesia pada saat momen libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Terkait kebijakan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah atau scientific based evidence sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya.

"Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," kata Mufida dalam keterangannya dikutip Senin (21/11/2021).

Menurut Mufida, pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Ia pun meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.

Namun, politikus PKS ini lebih menekankan pembatasan bagi warga negara asing (WNA) terutama pada momen libur Nataru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement