sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Pemerintah Resmikan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Begini Isinya

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 10:57 WIB
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru.
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall diantaranya:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement