sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Pemerintah Resmikan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Begini Isinya

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 10:57 WIB
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru.
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement