sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Pemerintah Resmikan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Begini Isinya

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 10:57 WIB
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru.
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan
mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement