IDXChannel - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu kedepan.
“Sebagaimana kita ketahui, Natal itu mulai tanggal 24 Desember dan kemudian ini perayaan tahun baru di awal minggu pertama Januari 2022. Jadi, oleh karena itu mungkin bisa saja ini akan dilaksanakan sebelum kegiatan Natal Tahun Baru ataupun juga menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Namun, Alex mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 ini akan tergantung dari evaluasi kasus Covid-19 harian selama 2 minggu kedepan.
“Tentunya pemerintah akan melihat dan mengevaluasi bagaimana pergerakan kasus harian maupun kasus aktif dua minggu kedepan. Ini akan sangat menentukan sekali. Kalau cenderung naik sebagaimana yang dilaporkan pada laporan Minggu lalu, maka tentu akan pemerintah lebih cepat untuk melakukan pengendalian,” paparnya.
Namun begitu, Alex memastikan agar menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur PPKM level 3 Nataru ini. “Tapi untuk terselenggaranya PPKM level 3 ini akan menunggu Inmendagri berikutnya yang mengatur tentang Nataru.”