Selain itu, Alex menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengatur aktivitas masyarakat pada saat Nataru. “Jadi karena ini ada Natal dan Tahun Baru, tentu yang harus kita dicatat nanti tidak akan ada perayaan pesta kembang api, tidak ada pawai, arak-arakan,” jelasnya.
“Kemudian tidak ada kerumunan besar ataupun kerumunan-kerumunan yang bersporadis, dan kemudian untuk ibadah ini tetap akan dilaksanakan sesuai dengan PPKM level 3. Tapi kunjungan wisata maupun pusat perbelanjaan tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang sudah kita siapkan selama ini sesuai dengan Inmendagri tersebut,” kata Alex.
Sementara itu, kata Alex, kapasitas kegiatan belajar juga akan diatur hanya 50%. “Kemudian kapasitas kegiatan perkantoran itu akan turun menjadi minimal 25%. Supermarket ataupun pusat perbelanjaan ini nanti akan buka sampai jam 21.00 dan kemudian kapasitasnya 50%. Aturan ini persis sebagaimana yang tertulis pada Inmendagri nomor 56. Kemudian pasar rakyat tentu nanti akan dibuka sampai pukul 17.00 kemudian kapasitasnya sampai 50%.”
(NDA)