sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru Tunggu Evaluasi Covid-19 Dua Minggu Kedepan

Economics editor Binti Mufarida
22/11/2021 11:25 WIB
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu kedepan.
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru Tunggu Evaluasi Covid-19 Dua Minggu Kedepan
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru Tunggu Evaluasi Covid-19 Dua Minggu Kedepan

IDXChannel - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu kedepan.

“Sebagaimana kita ketahui, Natal itu mulai tanggal 24 Desember dan kemudian ini perayaan tahun baru di awal minggu pertama Januari 2022. Jadi, oleh karena itu mungkin bisa saja ini akan dilaksanakan sebelum kegiatan Natal Tahun Baru ataupun juga menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).  

Namun, Alex mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 ini akan tergantung dari evaluasi kasus Covid-19 harian selama 2 minggu kedepan.

“Tentunya pemerintah akan melihat dan mengevaluasi bagaimana pergerakan kasus harian maupun kasus aktif dua minggu kedepan. Ini akan sangat menentukan sekali. Kalau cenderung naik sebagaimana yang dilaporkan pada laporan Minggu lalu, maka tentu akan pemerintah lebih cepat untuk melakukan pengendalian,” paparnya.

Namun begitu, Alex memastikan agar menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur PPKM level 3 Nataru ini. “Tapi untuk terselenggaranya PPKM level 3 ini akan menunggu Inmendagri berikutnya yang mengatur tentang Nataru.”

Selain itu, Alex menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengatur aktivitas masyarakat pada saat Nataru. “Jadi karena ini ada Natal dan Tahun Baru, tentu yang harus kita dicatat nanti tidak akan ada perayaan pesta kembang api, tidak ada pawai, arak-arakan,” jelasnya.

“Kemudian tidak ada kerumunan besar ataupun kerumunan-kerumunan yang bersporadis, dan kemudian untuk ibadah ini tetap akan dilaksanakan sesuai dengan PPKM level 3. Tapi kunjungan wisata maupun pusat perbelanjaan tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang sudah kita siapkan selama ini sesuai dengan Inmendagri tersebut,” kata Alex.

Sementara itu, kata Alex, kapasitas kegiatan belajar juga akan diatur hanya 50%. “Kemudian kapasitas kegiatan perkantoran itu akan turun menjadi minimal 25%. Supermarket ataupun pusat perbelanjaan ini nanti akan buka sampai jam 21.00 dan kemudian kapasitasnya 50%. Aturan ini persis sebagaimana yang tertulis pada Inmendagri nomor 56. Kemudian pasar rakyat tentu nanti akan dibuka sampai pukul 17.00 kemudian kapasitasnya sampai 50%.”

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement