IDXChannel - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru atau selama 10 hari.
PPKM yang akan berlangsung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru).
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, bursa akan bertahan mengingat PPKM Level 3 tersebut tidak akan berdampak terlalu signifikan karena hanya 10 hari.
"Kalau hanya 10 hari, biasanya pasar tidak respon karena efeknya tidak akan signifikan," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (21/11/2021).
William menambahkan, dengan adanya PPKM Level 3 tersebut meskipun akan menjadi sentimen negatif, investor bisa mengambil langkah untuk buy on weakness.