sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Berlaku Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal

Market news editor Anggie Ariesta
21/11/2021 20:21 WIB
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru atau selama 10 hari. 
PPKM Level 3 Berlaku Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3 Berlaku Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru atau selama 10 hari. 

PPKM yang akan berlangsung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, bursa akan bertahan mengingat PPKM Level 3 tersebut tidak akan berdampak terlalu signifikan karena hanya 10 hari.

"Kalau hanya 10 hari, biasanya pasar tidak respon karena efeknya tidak akan signifikan," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (21/11/2021).

William menambahkan, dengan adanya PPKM Level 3 tersebut meskipun akan menjadi sentimen negatif, investor bisa mengambil langkah untuk buy on weakness.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement