sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Pemerintah Resmikan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Begini Isinya

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 10:57 WIB
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru.
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta
Ilustrasi PPKM Level di DKI Jakarta

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat. (NDA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement