Kini Sudah Bisa Diproses, Intip Alasan Paspor Indonesia Ditolak Jerman
Alasan paspor Indonesia ditolak Jerman diketahui karena tidak adanya kolom tanda-tangan dalam paspor tersebut.
IDXChannel - Alasan paspor Indonesia ditolak Jerman diketahui karena tidak adanya kolom tanda-tangan dalam paspor tersebut. Persyaratan paspor Indonesia yang ditolak oleh Jerman tanpa kolom tanda tangan akan berlaku tanpa batas waktu.
Akibat dari penolakan paspor Indonesia oleh Jerman adalah pemegang paspor tidak akan dapat memperoleh visa dan akan ditolak masuk ke wilayah Jerman di perbatasan. Kedutaan Besar Jerman dalam keterangan resminya melaporkan pada Sabtu (13 Agustus 2022) menyarankan pemegang paspor Jerman untuk terlebih dahulu menolak datang ke Jerman.
Kedutaan Besar Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa bidang tanda tangan untuk pemrosesan aplikasi visa. Persyaratan paspor Indonesia yang ditolak oleh Jerman tanpa kolom tanda tangan akan berlaku tanpa batas waktu.
Kabar terbaru, paspor Indonesia dengan tanda tangan tambahan sekarang dapat diproses dan diizinkan masuk ke Jerman. Hal itu diumumkan di situs resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada Rabu 17 Agustus 2022. Paspor Indonesia sudah bisa diproses.
"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas Imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," bunyi pengumuman tersebut.
Proses ini akan segera berlaku. Tanda tangan persetujuan dapat diproses untuk aplikasi visa. Sementara itu, bagi pemegang paspor terkait yang sedang dalam proses pengajuan visa, wajib memverifikasi tanda tangannya di halaman 4 atau halaman 5. Biasa disebut halaman persetujuan di pihak imigrasi Indonesia.
Fakta Ditolaknya Paspor Indonesia Masuk Jerman
1. Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor Indonesia
Saat ini desain paspor Indonesia yang ditolak oleh Jerman tidak memiliki kolom tanda tangan. Kolom tanda tangan yang ada sebelumnya sekarang digantikan oleh kolom "Persetujuan".
Penggantian kolom tanda tangan pada paspor ini telah ditegaskan oleh Kedutaan Besar Jerman bahwa kolom tersebut tidak dapat dikenali sebagai kolom tanda tangan alternatif, sehingga paspor Indonesia tidak dapat dibuat perjanjian atau paspor Indonesia ditolak oleh Jerman.
2. Perbedaan Desain Paspor Indonesia Baru dan Lama
Ditjen Imigrasi telah merilis penjelasan resmi melalui akun Twitter @ditjen_imigrasi pada Jumat, 12 Agustus 2022. Ditjen Imigrasi telah meminta maaf atas penolakan Jerman terhadap paspor Indonesia.
Dijelaskan bahwa perbedaan desain antara paspor Indonesia lama dan paspor baru (paspor Indonesia ditolak oleh Jerman) adalah tidak adanya kolom untuk pemegang paspor. Desain paspor Indonesia yang saat ini belum diakui secara internasional dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (SNP)