sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Sudah Tahu?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/06/2022 11:57 WIB
Ada sejumlah syarat dan cara perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat.
Begini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022. (Foto: MNC Media)
Begini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah syarat dan cara perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, Anda perlu mengecek apakah paspor Anda masih berlaku atau sudah lewat masa berlakunya. 

Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku paspor ini akan habis setelah lima tahun. Jika sudah mendekati batas waktunya, Anda bisa melakukan perpanjangan paspor agar dokumen penting ini bisa digunakan kembali. Anda bisa melakukan perpanjangan ini secara online. 

Bagaimana syarat dan cara perpanjang paspor online? IDXChannel merangkum caranya sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022

Sebelum mengetahui cara perpanjangan paspor secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting yang dipersyaratkan terlebih dulu. Dokumen-dokumen ini antara lain sebagai berikut. 

  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah asli.
  • Fotokopi paspor lama (jika sudah punya sebelumnya). Ini tidak berlaku jika paspor Anda hilang, rusak, atau keluaran KBRI. 

Cara Perpanjangan Paspor Online 2022

Cara Perpanjang Paspor Online

Cara Perpanjang Paspor Online. (Foto: MNC Media)

Anda bisa melakukan perpanjangan paspor secara online melalui layanan paspor online dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI di Play Store.
  • Membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen seperti KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah.
  • Pastikan nama dan tanggal lahir yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Masuk ke “Menu Antrian”.
  • Pilih Kantor Imigrasi terdekat yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang paspor.
  • Setelah itu, Anda bisa memilih jenis permohonan, jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia di sistem.
  • Anda akan mendapatkan kode booking.
  • Kemudian, datang ke Kantor Imigrasi pada waktu yang sudah Anda pilih sebelumnya. 

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan permohonan perpanjangan paspor ini melalui website resmi Direktorat Imigrasi Kemenkumham RI untuk layanan paspor yakni https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement