ECONOMICS

Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya

Anggie Ariesta 25/02/2025 20:08 WIB

Pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh.

Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beragam relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, dalam hal ini WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.

"Di sini secara eksplisit, Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman atau penghargaan internasional. Jadi ini tidak hanya perlombaan, ini baru barang kiriman," ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Chotibul menegaskan, ada batasan juga mengenai jumlahnya. Satu buah untuk masing-masing jenis barang medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya, atau satu buah untuk barang hadiah lainnya.

DJBC juga menyampaikan negative list seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian. Ada juga aturan bisa melebihi batas jumlah dari bea masuk 7,5 persen, BMT dikecualikan, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri ini mendapatkan fasilitas, sebagai berikut:

Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;

Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. Media massa nasional atau internasional.

(Dhera Arizona)

SHARE