IDXChannel – Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (litbang) alias research and development (R&D). Hal ini dilakukan dalam meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.