sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor Barang R&D Bebas Bea Masuk dan Cukai

Infografis editor Nur Ichsan Yuniarto
09/01/2025 11:25 WIB
Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (litbang) alias research and development (R&D).
(Grafis Bayu Airlangga)
(Grafis Bayu Airlangga)
(Grafis Bayu Airlangga) (Grafis Bayu Airlangga)

IDXChannel – Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (litbang) alias research and development (R&D). Hal ini dilakukan dalam meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement