ECONOMICS

Kisruh JHT Diyakini Para Pekerja Bakal Timbulkan Gelombang Demo di Tengah Pandemi

Iqbal Dwi Purnama 13/02/2022 17:30 WIB

Kisruh syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker diyakini para pekerja akan mendatangkan gelombang demo di tengah pandemi.

Kisruh JHT Diyakini Para Pekerja Bakal Timbulkan Gelombang Demo di Tengah Pandemi

IDXChannel – Kisruh syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diyakini sejumlah pekerja akan mendatangkan gelombang demo di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu pekerja sales di Mall Tamini Square Jakarta Timur, Heri Purnomo (30) menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 bakal memicu aksi penolakan yang besar dari para pekerja.

Seperti diketahui saat ini pandemi covid 19 sudah memasuki gelombang ke 3, dengan adanya varian baru virus omicron serta penambahan kasus yang setiap hari terus bertambah. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.

"Sebaiknya dihapus saja, yang jadi khawatir bakal ada demo terus, apalagi di tengah kondisi covid-19 seperti ini," kata Heri kepada MNC Portal, Minggu (13/2/2022).

Heri yang juga sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan mengatakan syarat umur untuk mencairkan 100% dana JHT (Jaminan Hari Tua) milik pekerja dalam Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja. Sebab menurutnya dana yang dihimpun tersebut merupakan milik dan menjadi hak pekerja.

Menurut Heri dana JHT tersebut banyak digunakan oleh para pekerja ketika mengalami pemutusan kontrak kerja banyak yang digunakan sebagai modal usaha baru sambil menunggu pekerjaan yang baru.

"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun," sambung Heri.

Salah satu pekerja lain yang juga menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mirza Anwar (29) menambahkan, seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan mempertimbangkan banyak pihak terutama dari sisi pekerja.

Sebab menurutnya yang akan menjadi sasaran dari aturan tersebut nantinya adalah para pekerja. Oleh sebab itu menurutnya pemerintah penting untuk mendengarkan suara dari para pekerja sebagai objek regulasi.

Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" kata Mirza.

Sama halnya dengan Heri Mirza mengaku dana JHT tersebut juga sering dimanfaatkan oleh para pekerja ketika memutuskan berhenti kerja ataupun terkena PHK. Dana tersebut banyak yang digunakan sebagai modal usaha sambil menunggu pekerjaan yang baru tiba.

"Jadi sebetulnya kan itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," pungkasnya. (FHM)

SHARE