ECONOMICS

KKP Gagalkan 23 Kasus Penyelundupan Dua Juta Benih Lobster Senilai Rp277 Miliar

Tangguh Yudha 02/08/2024 14:50 WIB

KKP mencatat, berhasil menggagalkan penyelundupan dua juta benih bening lobster (BBL) senilai Rp227 miliar di sepanjang semester I-2024.

KKP Gagalkan 23 Kasus Penyelundupan Dua Juta Benih Lobster Senilai Rp277 Miliar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, berhasil menggagalkan penyelundupan dua juta benih bening lobster (BBL) senilai Rp227 miliar di sepanjang semester I-2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, jutaan BBL ini didapat dari 23 kali penggagalan penyelundupan yang dilakukan di 11 lokasi.

"Nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp277 miliar dengan jumlah sebanyak dua juta BBL. Benih lobster nilai ekonomi sangat tinggi. Saya bilang ini narkoba hidup. Barangnya kecil tapi nilainya luar biasa," kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Selain menggagalkan penyelundupan dua juta benih lobster, KKP juga telah menindak sebanyak 112 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia sepanjang semester I-2024. Dari 112 kapal ikan yang ditertibkan, sebanyak 15 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan 97 lainnya merupakan kapal ikan lokal.

Pung menuturkan, banyak dari mereka yang dikenakan denda administratif. Dia pun mengklaim dari operasi penertiban yang dilakukan di sepanjang paruh pertama 2024 ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan jumlahnya sangat fantastis.

"Total kerugian yang bisa diselamatkan sebesar Rp 3,1 triliun," ujarnya.

Capaian lain yang berhasil ditoreh di paruh pertama tahun ini adalah melakukan pengungkapan lima kasus penting sampai dengan semester I-2024. Salah satunya adalah penangkapan kapal RZ 03 berbendera Rusia yang telah melakukan illegal fishing.

"Ini kapal berbendera Rusia tetapi kebanyakan ABK-nya orang China, ada juga dari Indonesia. Kita tangkap di Arafura, mereka sudah hampir satu tahun di wilayah kita, mengelabui dengan keluar masuk perbatasan," kata Pung.

"Dan yang kita sayangkan mereka menggunakan kapal Indonesia untuk transhipment, jadi hasil tangkapan dibawa menggunakan kapal Indonesia untuk kemudian dibawa ke wilayah Indonesia, dari situ terjadi fish laundry," ujar dia.

Pung menyebut, pihaknya juga melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kapal ikan tanpa nama yang melibatkan enam WNI dan enam WNA China yang akan dibawa ke Australia. Ada juga penangkapan dua kapal ikan Filipina di WPPNRI 717 Laut Samudra Pasifik, serta penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah Natuna.

Selanjutnya ada 105 kasus pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut yang berhasil ditangani. Termasuk penertiban kawasan wisata di pinggir pantai tanpa izin dan juga pemeriksaan terhadap penyelenggara kabel bawah laut.

(Dhera Arizona)

SHARE