ECONOMICS

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru, Ini Modus Pelanggarannya

Dinar Fitra Maghiszha 31/01/2025 23:11 WIB

KKP menangkap dua kapal ikan di Laut Aru. Keduanya diduga melakukan illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan.

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru, Ini Modus Pelanggarannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan di Laut Aru. Keduanya diduga melakukan illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Kedua kapal yaitu KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di WPPNRI 718 pada Rabu 29 Januari 2025. 

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” kata Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Kapal-kapal tersebut sempat ramai diberitakan di media sosial karena diduga berkonflik di laut dengan para nelayan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Pung, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan seperti yang diberitakan.

Mereka adalah kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor  33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Pung mengungkapkan, tim PSDKP-KKP melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap yang digunakan, yakni Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

Dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut, ujar Pung, kedua kapal itu tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED), sekaligus tidak menggunakan pemberat.

“Serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi,” kata Pung.

Selanjutnya PSDKP-KKP melakukan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama.

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, enam orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.

Menurut penilaian, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan dari yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotaria Latif, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasikan tersebut.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya,” kata Latif.

(Dhera Arizona)

SHARE