IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal dengan bendera Malaysia saat melakukan aktifitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan kapal ilegal PKFB 1269 itu ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl)," katanya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
"Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF)," sambungnya.
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu membawa lima orang anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.