ECONOMICS

KKP Tunggu Persetujuan Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Iqbal Dwi Purnama 05/02/2024 23:00 WIB

Ekspor pasir laut menjadi upaya menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan.

KKP Tunggu Persetujuan Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan ekspor pasir laut menjadi upaya menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab, pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota dan mengganggu aktivitas pelayaran.

"Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut) kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan)," ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Adapun KKP telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pengambilan pasir laut dan diperjualbelikan. Salah satunya di Kalimantan.

Sebelumnya, pada 2002, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri memutuskan penghentian sementara ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Namun, pada tahun lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut, keran ekspor pasir laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup kembali dibuka.

Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15. Diktum tersebut menjelaskan pemanfaatan sedimentasi di laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Tapi intinya soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri," tutup Trenggono. (NIA)

SHARE