sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri KKP Tak Setuju Usulan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan

Economics editor Suparjo Ramalan
11/01/2024 07:23 WIB
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, tidak setuju dengan usulan ditiadakannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas.
Menteri KKP Tak Setuju Usulan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan. (Foto: MNC Media)
Menteri KKP Tak Setuju Usulan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, tidak setuju dengan usulan ditiadakannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas.

Sebab, hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan. 

Pernyataan Trenggono itu merespons permintaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas.

Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, sebelumnya pemerintah sudah mengonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement