Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas, lanjutnya, sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.
"Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih, hancurnya tujuh turunan enggak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak bener," bebernya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan. Seperti di dekat gunung berapi bawah laut.
"Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita," sambungnya.
Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dan menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan dengan amanat UU Ciptaker.
(FRI)