IDXChannel - Pemerintah mengincar potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kawasan transmigrasi, yang selama ini banyak dimanfaatkan pelaku industri di atas tanah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL). Sejauh ini, negara belum mengutip pungutan sejumlah korporasi yang mengambil untung dari hasil sumber daya kawasan transmigrasi.
"Jadi selama ini HPL transmigrasi itu dimanfaatkan oleh banyak perusahaan, tetapi tidak ada PNBP-nya. Kami ingin satu pola yang pasti bahwa penggunaan HPL transmigrasi untuk kepentingan investasi atau industri itu memberikan penerimaan negara bukan pajak," kata Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam jumpa pers di
di kantor Kementrans, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Iftitah menekankan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur pungutan PNBP, yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025. Sehingga, selama realisasi PNBP industri di tanah transmigrasi belum optimal, pemerintah bakal mengetatkan aturan eksplorasi maupun eksploitasi kepada industri.
"Kami sekarang sedang pending semua permintaan perizinan. Ada lebih dari 45 investor yang akan masuk ke kawasan transmigrasi, kami pending terlebih dahulu," kata dia.
Dia mengatakan potensi ekonomi berbasis sumber daya di kawasan transmigrasi begitu besar, dan dapat menjadi ceruk perekonomian nasional. Mulai dari komoditas pertanian hingga sumber daya minyak dan gas.