Salah satunya berada di Kalimantan Timur. Di sana terdapat belasan ladang migas yang memiliki potensi ekonomi sebesar Rp2,5 triliun, dengan estimasi eksploitasi 2026-2032.
Terkini, Iftitah merancang dua opsi pemanfaatan HPL daerah transmigrasi. Opsi pertama adalah pemanfaatan HPL dengan mekanisme hak pakai. Intinya HPL tetap menjadi domain Kementerian Transmigrasi, tetapi nanti akan ada kesepakatan dengan pihak industri. Opsi berikutnya adalah pelepasan HPL transmigrasi ke tangan industri.
"Bagaimana nanti (pemanfaatan HPL) juga bisa memberikan manfaat, dampak yang besar untuk masyarakat yang ada di sekitarnya, tidak hanya untuk industrinya," tutur Iftitah.
(NIA DEVIYANA)