ECONOMICS

KKP Ungkap Belum Berikan Rekomendasi Penambangan Emas di Pulau Sangihe

Suparjo Ramalan 15/06/2021 15:54 WIB

KKP mengaku belum memberikan rekomendasi ekplorasi emas yang dilakukan (TMS) seperti diatur dalam UU no. 1 tahun 2014.

KKP mengaku belum memberikan rekomendasi ekplorasi emas yang dilakukan (TMS) seperti diatur dalam UU no. 1 tahun 2014. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana eksplorasi emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, tak hanya mendapat penolakan warga. Polemik kegiatan penambangan yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) itu, pun terjadi di internal pemerintah kabupaten setempat. 

Proses penambangan sendiri akan dilakukan di atas lahan seluas 42.000 hektar. Dimana, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.

Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, membenarkan polemik tersebut. Menurutnya, tersiar kabar jika ada selisih paham antara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe perihal proses penambangan emas tersebut. 

"Kami memang mendengar, umumnya masyarakat di sana itu menolak, Pemda juga menolak, walau antar Bupati dan Wakil Bupati berselisih juga katanya," ujar Wahyu saat ditemui di gedung KKP, Selasa (15/6/2021).

KKP sendiri mengakui belum memberikan rekomendasi ekplorasi emas yang dilakukan (TMS). Padahal, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Dimana, pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan."Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," kata dia. 

Wahyu menyebut, pihaknya menyarankan agar pihak yang keberatan dengan penambangan bisa melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sebab, Kementerian ESDM yang berwenang memberikan izin tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.

"Jadi kami menyarankan mereka yang berkeberatan itu untuk audiensi ke ESDM dan LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), karena izin diberikan oleh ESDM dan Amdal dari LHK. Padahal proses tersebut harus mendapat izin dari Menteri KKP," tutur dia. (TIA)

SHARE