Kontrak Berakhir 2041, Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Tambang
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2041.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2041.
"Sudah pengajuan," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Ia menuturkan, detail perpanjangan izin tersebut nantinya akan dibahas lagi. Pada prinsipnya, lanjut Arifin, perpanjangan kontrak tersebut harus dapat memberikan tambahan pendapatan serta manfaat bagi pemerintah.
Kendati 2041 masih lama, Arifin mengungkapkan, sejatinya smelter yang terintegrasi dan masih memiliki cadangan maka dapat memperpanjang kontrak lebih cepat. Sehingga, tidak perlu menunggu waktu lima tahun sebelum berakhir seperti yang ada dalam aturan.
"Nah ini apa bedanya kan. Nah itu yang memang kita harus memberikan kepastian usaha," lanjutnya.
Dengan kepastian usaha tersebut, lanjut Arifin, PTFI dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melakukan kegiatan eksplorasii tambahan. Apalagi menurutnya, kegiatan eksplorasi tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
(YNA)