IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan PT Freeport Indonesia agar dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mimneral (ESDM), Arifin Tasrif, saat hadir di Istana Kepresidenan, Jumat (28/4/2023).
"(Keputusannya) boleh (ekspor konsentrat tembaga), sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan (smelter) dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," ujar Arifin, kepada media.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga, setelah 10 Juni 2023 mendatang.
Larangan ekspor didasarkan pada UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).