Kontrak Vale Indonesia (INCO) Diperpanjang 20 Tahun, IUPK Diserahkan Hari Ini
Menteri ESDM menyebut PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebut PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun.
Arifin menyebut dokumen resmi IUPK itu akan diberikan pada hari ini, Jumat. "(Hari ini IUPK diberikan?) iya InsyaAllah," kata Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Arifin mengatakan IUPK dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Pemberian IUPK itu dilakukan setelah Kementerian ESDm memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak Vale Indonesia.
"Rekomendasi dari kita," imbuhnya.
Adapun, pemberian perpanjangan kontrak karya ini menyusul telah dirampungkannya proses divestasi saham INCO sebanyak 20 persen kepada pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
"Ya kira-kira (20 tahun) kan MIND ID sudah paling besar di situ," jelas Arifin.
Masuknya MIND ID diresmikan melalui penandatanganan serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Jakarta, Senin (26/2/2024) lalu.
Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun, harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp3.050 per saham.
(FRI)