Koordinasi dengan Bea Cukai, Sritex tetap Diizinkan Lakukan Ekspor-Impor
Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, kendati sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sejak Kamis (24/10/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengizinkan Sritex untuk melakukan ekspor. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
"Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya," ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Sekalipun aktivitas perdagangan antar negara dapat dilakukan Sritex, Airlangga mengaku kegiatan tersebut ada di bawah kontrol kurator PN Niaga Semarang. Artinya, wewenang manajemen perusahaan saat ini dilimpahkan kepada badan hukum tersebut.
Selain itu, langkah bisnis atau aksi korporasi dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus diputuskan oleh Hakim Pengawas.
"Namun manajemen dipegang oleh kurator dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas, jadi ya itu yang terjadi," kata dia.
Adapun, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang sudah dinyatakan pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Fungsi tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 37/2004. Sedangkan hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pemerintah mengikuti proses hukum yang menjerat SRIL saat ini, apalagi status pailit perusahaan telah resmi diumumkan PN Niaga Semarang. Airlangga menyebut, langkah penanganan tetap didasarkan pada kurator.
“Terkait dengan Sritex karena ini sudah ada keputusan pengadilan, maka tentu karena kita sebagai negara hukum, kita ikuti proses pengadilan dan proses pengadilan sudah menunjuk kurator,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)