Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji, Menaker: Daya Saing Industri Kita Turun
Klaim JKP 60 persen dari gaji selama enam bulan bertujuan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri dalam negeri.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan bertujuan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri dalam negeri.
Yassierli menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.
Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlian tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehingga, korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," kata dia.
Aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama serta 25 persen dari upah tiga bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60 persen dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36 persen dari upah sebulan.
Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
(Dhera Arizona)