sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Ubah Aturan JKP, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama Enam Bulan

Economics editor Tangguh Yudha
15/02/2025 14:15 WIB
Prabowo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Prabowo Ubah Aturan JKP, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama Enam Bulan. (Foto: MNC Media)
Prabowo Ubah Aturan JKP, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama Enam Bulan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 tersebut mengubah beberapa poin penting.

Pertama, terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60 persen dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement