sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Ubah Aturan JKP, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama Enam Bulan

Economics editor Tangguh Yudha
15/02/2025 14:15 WIB
Prabowo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Prabowo Ubah Aturan JKP, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama Enam Bulan. (Foto: MNC Media)
Prabowo Ubah Aturan JKP, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama Enam Bulan. (Foto: MNC Media)

Perubahan ketiga yaitu adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement