Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44,6 M
Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada PT Nindya Karya denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya berupa kewajiban untuk membayar denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
Hakim menyatakan bahwa PT Nindya Karya selaku korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Putusan majelis hakim tersebut diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, PT Nindya Karya dituntut untuk bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
Dalam hal ini, PT Nindya Karya telah menyerahkan uang senilai Rp44,6 miliar tersebut ke KPK. Dengan demikian, PT Nindya Karya dianggap telah melunasi pembayaran uang pengganti. Uang pengganti tersebut nantinya akan langsung disetorkan oleh KPK ke kas negara.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa PT Nindya Karya terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. PT Tuah Sejati juga telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim Susanti menambahkan, para terdakwa korporasi diberi waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah untuk membayar denda. Bila tak menyanggupi, maka harta benda perusahaan akan disita dan dilelang.
"Para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," ujar Hakim Susanti.
PT Nindya Karya bersama-sama PT Tuah Sejati dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu dianggap telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan Almarhum Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kemudian, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Almarhum T Syaiful Achmad; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek pembangunan Dermaga, Sabir Said; Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim; Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran, Nasruddin Daud.
Selanjutnya, Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011, Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004, Zulkarnaen Nyak Abbas; Direktur PT Budi Perkasa Alam, Zaldy Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Pratomo Sentosanengtyas; Dirut PT Swarna Baja Pacific, Pandu Lokiswar Salam; serta Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Askaris Chioe.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama dengan sejumlah pihak tersebut telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain serta korporasi terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Dalam PT Nindya Karya diuntungkan Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar) dari proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang. Sedangkan PT Tuah Sejati didakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar). Kemudian, Heru Sulaksono sejumlah Rp34.055.972.542 (Rp34 miliar).
Lantas, Almarhum T Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar; Almarhum Ramadhani Ismy sejumlah Rp3,2 miliar; Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar; Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar; Syaiful Ma'ali sejumlah Rp1,2 miliar; Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; Zainuddin Hamid Rp7,5 miliar; Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100 juta; Ananta Sofwan Rp977 juta.
Sementara korporasi yang diperkaya terkait proyek ini yaitu, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129 miliar. Atas perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dan sejumlah pihak lainnya, negara dirugikan sejumlah Rp313 miliar.
(IND)