sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp313 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/02/2022 08:20 WIB
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp313 M. (Foto: MNC Media)
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp313 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Kedua perusahaan itu melakukan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011.

Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 atau Rp313 miliar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan Almarhum Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Kemudian, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Almarhum T Syaiful Achmad; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek pembangunan Dermaga, Sabir Said; Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim; Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran, Nasruddin Daud.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement