sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp313 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/02/2022 08:20 WIB
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp313 M. (Foto: MNC Media)
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp313 M. (Foto: MNC Media)

Sementara korporasi yang diperkaya terkait proyek ini yaitu, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129 miliar. Atas perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dan sejumlah pihak lainnya, negara dirugikan sejumlah Rp313 miliar.

"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement