Korupsi di BUMN Terendus, Stafsus Erick Thohir: Kami yang Langsung Melaporkan
Laporan adanya dugaan korupsi di perusahaan hampir keseluruhan merupakan laporan yang berasal dari Kementerian BUMN.Â
IDXChannel - Laporan adanya dugaan korupsi di perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lainnya, hampir keseluruhan merupakan laporan yang berasal dari Kementerian BUMN.
Dua diantaranya, dugaan korupsi yang terjadi sejak lama di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau KRAS dan Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero). Saat ini, laporan pemegang saham pun diproses secara hukum.
"Selama ini bisa dibilang, di BUMN itu malah banyak kami yang melaporkan, bukan dari masyarakat atau LSM, benar gak? Kami lho, saat ini bisa dibilang praktis hampir semua laporan yang diproses secara hukum itu laporan dari kementerian BUMN. Sama juga dengan persoalan PTPN, apa lah itu lagi diproses," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Selasa (5/10/2021).
Dia juga memastikan, setiap laporan yang masuk di Kementerian BUMN perihal adanya tidak melanggar hukum di perseroan negara akan diproses oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Jika laporan itu menguat, maka pemegang saham pun langsung memproses dengan meneruskan kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi Negara.
"Kami saat ini, setiap laporan kita proses, kami cek, kan kita punya Deputi Hukum sekarang ini. Deputi Hukum yang memproses laporan yang ada, yang melanggar hukum, baik korupsi dan sebagainya. Abis itu langsung kita follow up, kami serahkan ke kejaksaan atau ke KPK, gitu aja proses kita," katanya.
Deretan perusahaan negara yang terlilit utang jumbo yang diduga kuat akibat praktik korupsi, satu per satu diungkap Menteri BUMN Erick Thohir. Usai menyampaikan ihwal utang PTPN III senilai Rp43 triliun yang diduga disebabkan korupsi terselubung, Erick menyinggung utang Krakatau Steel yang tak kalah fantastis.
Sejak 2019 lalu, emiten berkode saham KRAS itu tengah melakukan restrukturisasi utang senilai USD2,2 miliar atau setara Rp31 triliun. Utang masa lalu disinyalir dikarenakan adanya tindakan korupsi.
Menurut Erick Thohir, penegakan hukum atas proses bisnis yang salah harus diperbaiki, salah satunya perkara korupsi di BUMN.
(IND)