ECONOMICS

KPK Cecar Mantan Dirut Pertamina dan PLN Terkait Kontrak Jual Beli LNG

Arie Dwi Satrio 01/07/2022 17:27 WIB

KPK hari ini memeriksa mantan Dirut Pertamina dan PLN terkait kontrak jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) yang diduga merugikan negara.

KPK Cecar Mantan Dirut Pertamina dan PLN Terkait Kontrak Jual Beli LNG (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji terkait kontrak jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) yang diduga merugikan negara.

Selain kedua mantan Dirut tersebut, KPK juga memeriksa saksi dari Dewan Komisaris Pertamina periode 2010-2013 yang juga mantan Direkrut Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Evita Herawati Legowo, serta seorang Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali.

KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK menyatakan bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (RRD)

SHARE