KPPU Dalami Dugaan Kartel Angkutan Penyeberangan Batam-Singapura
Penyelidikan dilakukan setelah KPPU menyelesaikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penetapan tarif tersebut.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan dugaan kartel pada penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP).
Penyelidikan dilakukan setelah KPPU menyelesaikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penetapan tarif tersebut.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan dimulainya penyidikan atas persoalan penetapan tarif itu dilakukan dalam pertemuan antara KPPU dengan BP Batam yang diwakili Sudirman Saad; Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Harlas Buana; Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Benny Syahroni; dan GM Pelabuhan Penumpang.
Ridho menuturkan, dalam diskusi diketahui BP Batam sudah pernah mengundang operator kapal ferry untuk membahas kenaikan tiket tarif Batam-Singapura, yaitu pada 17 Juli dan 25 Agustus 2022.
"Masih minimnya tingkat okupansi yang masih 30% menjadi alasan dari operator masih mematok harga Rp700 ribu pulang pergi. Jika okupansi sudah kembali normal di atas 50%, menurut operator, harga otomatis akan turun," kata Ridho, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Ridho mengatakan bahwa fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga di mana empat operator ferry Batam-Singapura mematok harga yang sama.
"Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen. Sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas" ujar Ridho.
Ridho juga mempersilakan BP Batam mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya. terkait usulan Harlas soal bisa tidaknya BP Batam selaku regulator membuat acuan tarif ferry internasional.
"Secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi," jawab Ridho.
Sudirman Saad mengaku mengapresiasi kehadiran KPPU dan berharap terus dapat berkoordinasi dalam pembahasan terkait acuan tarif ferry.
"Kehadiran KPPU dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang dan mendorong perekonomian Batam, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," kata dia. (NIA)