KPPU Temukan Banyaknya Klinik dan RS Jual Layanan Rapid Test Antigen di Atas HET
Dari hasil monitoring harga, sebanyak 13 dari 30 klinik dan rumah sakit penyedia layanan rapid test antigen di Medan masih memberlakukan harga diatas HET.
IDXChannel - Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan terkait harga rapid test antigen ataupun PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 agar tidak memberatkan masyarakat. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan banyak klinik maupun Rumah Sakit di Sumatera Utara (Sumut) yang menyediakan layanan tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan dari hasil monitoring harga yang mereka lakukan, sebanyak 13 dari 30 klinik dan rumah sakit penyedia layanan rapid test antigen di Medan masih memberlakukan harga di atas HET, yakni Rp109 ribu untuk luar Jawa-Bali.
"Di Medan, dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas HET, bervariasi mulai dari Rp120 ribu hingga Rp275 ribu. Di Aceh, dari 4 RS dan klinik yang disurvey, masih ada 1 klinik yang menetapkan harga Rp130 ribu. Di Sumbar, dari 3 rumah sakit yang terdata, ada 1 menetapkan harga Rp175 ribu. Sedangkan di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvey, satu diantaranya masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp200 ribu.
Atas temuan itu, KPPU akan segera memanggil pihak RS/klinik yang masih menetapkan harga di atas HET. Mereka akan dipangil untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari layanan rapid test antigen di masing-masing rumah sakit.
"Untuk saat ini masih bentuk imbauan agar mengikuti HET. Karena saat ini masih penyesuaian. Tapi jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai pemilik kewenangan penindakan," pungkasnya. (NDA)