sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Jateng Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal

Economics editor Taufik Budi
05/05/2021 21:31 WIB
Polda Jateng amankan pelaku yang diduga mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.
Polda Jateng bongkar penjualan Rapid Test Antigen ilegal. (Foto: MNC Media)
Polda Jateng bongkar penjualan Rapid Test Antigen ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Banyaknya permintaan Rapid Antigen di masyarakat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bahkan, pelaku dapat menjual 300-400 boks Rapid Antigen tanpa ijin edar kepada masyarakat yang membutuhkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku diduga mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.

"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat Rapid Test Antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat Rapid Test Antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jl. Cemara III No. 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement